Iklan

Advertisement

Kalingga
Jumat, 04 April 2025, April 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-04T05:42:12Z
BeritaBerita Foto

MOU Amanda Law Office dan LPD Sanggalangit, Kesadaran LPD di Bali Dalam Pendampingan Hukum

Advertisement

 

Sadar akan pentingnya pendampingan hukum dalam operasional Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat. Hal ini mendorong LPD Desa Adat Sanggalangit untuk mengadakan kerjasama dengan Kantor Hukum Amanda. 


Pada Jumat (04/04/2025) Pimpinan Kantor Hukum Amanda yakni Kadek Doni Riana SH MH, didampingi jajarannya menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan LPD Desa Adat Sanggalangit Desa Sanggalangit, Kecamatan gerokgak Buleleng Bali.

Mou yang ditandangani Kadek Doni Riana, SH MH dan Gusti Ayu Sri Wahyuni selaku Ketua LPD Desa Adat Sanggalangit.











Pointer kerjasama tersebut salah satunya adalah bagaimana melakukan persiapan skema bisnis LPD dan juga pendampangin serta advice penyelesaian masalah masalah kredit dibawah.







"terima kasih atas kepercayaan LPD Desa Adat Sanggalangit Kepada Amanda Law Office dalam upaya partisipasi Kantor Hukum Amanda memajukan roda bisnis LPD di Bali khsususnya di Buleleng dari aspek Hukum," tegas KDR yang juga Ketua DPC Peradi Singaraja ini.


Dikatakan KDR yang  Dosen pengajar Hukum Bisnis di Kampus Undiksha ini, Kehadiran  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, ter tanggal 1 Nopember 1984. 

Dengan adanya LPD didirikan untuk memberikan layanan keuangan khusus komunitas desa adat, dengan adanya LPD akan menciptakan kesejahteraan masyarakat.