Advertisement
Sadar akan pentingnya pendampingan hukum dalam operasional Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat. Hal ini mendorong LPD Desa Adat Sanggalangit untuk mengadakan kerjasama dengan Kantor Hukum Amanda.
| Pada Jumat (04/04/2025) Pimpinan Kantor Hukum Amanda yakni Kadek Doni Riana SH MH, didampingi jajarannya menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan LPD Desa Adat Sanggalangit Desa Sanggalangit, Kecamatan gerokgak Buleleng Bali. Mou yang ditandangani Kadek Doni Riana, SH MH dan Gusti Ayu Sri Wahyuni selaku Ketua LPD Desa Adat Sanggalangit. |
![]() |
"terima kasih atas kepercayaan LPD Desa Adat Sanggalangit Kepada Amanda Law Office dalam upaya partisipasi Kantor Hukum Amanda memajukan roda bisnis LPD di Bali khsususnya di Buleleng dari aspek Hukum," tegas KDR yang juga Ketua DPC Peradi Singaraja ini. |
![]() |
Dikatakan KDR yang Dosen pengajar Hukum Bisnis di Kampus Undiksha ini, Kehadiran Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, ter tanggal 1 Nopember 1984.
Dengan adanya LPD didirikan untuk memberikan layanan keuangan khusus komunitas desa adat, dengan adanya LPD akan menciptakan kesejahteraan masyarakat.


