Advertisement
Dalam mendukung eksistensi Posbakum di PN Negari Singaraja,
dilakukan Penanda tanganan dilakukan antara, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja
Kelas IB, I Made Bagiarta, S.H., M.H dan Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni
Riana, SH. MH.
Ketua DPC Pearadi Singaraja mengucapkan terima kasih untuk
bermitra dengan PN Singaraja, dikatakan Ketua DPC, bahwa pihaknya akan bersama sama dalam memberikan
manfaat dalam memberikan bantuan hukum Cuma Cuma, kepada masyarakat pencari keadilan di
Kabupaten Buleleng kategori tidak mampu.
“MOU ini sudah keempat kalinya, dan kita sudah memlalaui
proses ternyata amemang memenuhi kriteria terkait penunjukan kita sebagai mitra
kolaborasi PN dan DPC Peradi Singaraja,” terang KDR.
Dengan banyaknya personil DPC Peradi Singaraja memberikan
advice sampai membantu hingga penerbitan dokumen yang dibutuhkan ketika
pengajuan di PN Singaraja.
“Diharapkan ini juga bisa meningkatkan, profesinalisme, SDM,
terkait dengan advice advice kepada masyarakat dan itu sudahbebas biaya bagi
masyarakat pencari keadilan bagi masyarkat tidak mampu, silahkan datang ke Pos
Bantuan Hukum,” tegasnya.
Adapun nantinya
pelayanan berupa advice dan pedapat hukum di loket/ruang PTSP, kedua di Pos Ruangan Bantuan hukum
dituangan PN Singaraja.
“Adapun ruang lingkup dar MOU ini adalah berupa konsultasi
dan pemberian informasi (advice hukum), bantuan pembuatan dokumen yang
dibutuhkan juga penyediaan informasi terkait dengan dasar bantuan hukum secara Cuma
Cuma, bisa menunjuk advokat dalam perencanaan,” lebih lanjut KDR.
Dalam proses pelayanan di PN Singaraja DPC Paeradi dibackup
oleh 100 Advokat yang terigister, sebenarnya ada 100 lebih sama yang belum
terigister,” ucapnya.
Hal ini sudah disampaikan kepada Kepala PN Singaraja untuk
memberikan pelayanan tiket Pro Bono, Prodeo, sifatnya didukung 6 personel perhari.
“Itu sudah bisa melayani dan menangani apa yang di minta
oleh majelis hakim di PN Singaraja terkait permintaan keharusan pendampingan
bantuan hukum,” lanjutnya.
Adapun syarat sayarat mendapatkan advice gratis secara
spesifik cukup melampirkan suket yang sementara ini diterbitkan oleh desa atau
Perbekel (Kepala Desa.red).
“Sementara untuk evaluasi dan monitorig itu dilaksanakan oleh PN Singaraja yang terkait dimana kita mmapu menangani dena advice kepada masyarakat enilaiannya masyarakat, sampai saat ini tidak ada masyarakat yang mengeluh terkait pelayanan yang sudah diberikan oleh advokat kami, karena itu sifatnya gratis beda yang mampu itu diluar konteks Posbakum, karena disana kami berikan nama dan alamat kantor advokat di Buleleng,” pungaksnya. (TIM).
.png)